Polemik Siswi Bercadar, Begini Tanggapan Kemendikbud dan MUI Pusat

JAKARTA--Kemendikbud langsung merespons beredarnya foto seragam sekolah dengan mengenakan cadar. Sekolah yang seragamnya bercadar itu adalah SMK Attholibiyah di Kecamatan Bumujiwa, Tegal, Jawa Tengah. Baca juga : Mewajibkan Siswa Membeli Seragam di Sekolah Langgar Permendikbud, Begini Sanksinya

Menyikapi hal itu, Kemendikbud meminta sekolah menerapkan ketentuan seragam sesuai Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pihaknya sudah klarifikasi langsung kepada kepala SMK Attholibiyah. ’’Kemendikbud minta agar seragam sekolah mengacu pada ketentuan yang berlaku (Permendikbud 45/2014),’’ katanya di Jakarta kemarin (30/10).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, penggunaan cadar dalam seragam sekolah tidak perlu dibesar-besarkan. ’’Itu sekolah swasta. Selama ada kesepakatan dan tidak ada paksaan antara sekolah, orang tua, dan siswa, saya rasa tidak jadi persoalan,’’ tuturnya.

Dia menegaskan, tidak ada larangan khusus dari Kemendikbud terkait penggunaan cadar di sekolah. Selama masih sesuai norma, penggunaan seragam adalah hak asasi manusia (HAM). Ada umat Islam yang memiliki keyakinan bahwa berbusana yang sesuai syariah adalah menggunakan cadar.

Sehingga sangat tidak tepat jika pemerintah melarang orang Islam menggunakan cadar. Meskipun itu di sekolah. Dia mengakui bahwa penggunaan cadar itu bisa dikait-kaitkan dengan radikalisme dalam Islam. Tidak benar bahwa indikator radikalisme seorang muslim itu dilihat dari busananya. Sehingga muslim yang bercadar, tidak bisa langsung divonis sebagai Islam radikal. (jpnn, 31/10)
Polemik Siswi Bercadar, Begini Tanggapan Kemendikbud dan MUI Pusat
Siswi Bercadar di Dalam kelas
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+