Penjelasan Menteri Keuangan Soal Tunjangan Guru yang Disetop di Sejumlah Daerah

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait dengan penghentian penyaluran tunjangan yang didapat oleh guru di daerah.

Menurut Sri Mulyani menegaskan, penghentian penyaluran itu bukan berarti para guru di daerah tidak mendapatkan tunjangan. Penghentian yang dimaksud adalah terkait dengan alokasinya saja.

"Saya tidak mendengar itu dihentikan yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat," kata Sri Mulyani di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Baca juga : Mendikbud Minta Guru Harus Mau Dimutasi ke Mana Saja dan Tidak Boleh Menolak
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, para guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan yang dibayarkan dari alokasi sebelumnya yang masih berada di kas daerahnya masing-masing.

Sehingga, penghentian penyaluran tunjangan khusus guru (TKG), tunjangan profesi guru (TPG), dan dana tambahan penghasilan guru (Tamsil) hanya berlaku kepada daerah yang masih memiliki dana di kas daerah. "Mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah yang ada," tutup dia. (dtk, 9/8)
Penjelasan Menteri Keuangan Soal Tunjangan Guru yang Disetop di Sejumlah Daerah
Menteri Keuangan
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+