SYARAT DAN TAHAPAN REKRUTMEN PPPK LENGKAP DAN TERBARU

Jakarta - Pemerintah segera membuka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai namanya, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian pembukaan seleksi PPPK diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Pembukaan lowongan PPPK diperkirakan akan berlangsung pada awal tahun ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap. Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca juga : Berikut Rancangan Gaji PNS Terbaru Tahun ini Setelah Ada Kenaikan 5%
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Adapun pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi. (dtk, 10/1)
SYARAT DAN TAHAPAN REKRUTMEN PPPK LENGKAP DAN TERBARU
SYARAT DAN TAHAPAN REKRUTMEN PPPK
Sebagai informasi, pelamar yang sudah dinyatakan lulus akan diangkat dulu sebagai calon PPPK. Nantinya PPPK juga akan mendapatkan nomor induk yang diterbitkan oleh BKN. Untuk lebih lengkapnya, cek bagan di bawah ini (CATATAN: KLIK GAMBAR UNTUK HASIL YANG LEBIH JELAS)
SYARAT DAN TAHAPAN REKRUTMEN PPPK LENGKAP DAN TERBARU
SYARAT DAN TAHAPAN REKRUTMEN PPPK

Perhatikan juga syarat-syarat tenaga honorer sebelum melamar PPPK berikut :

SYARAT DAN TAHAPAN REKRUTMEN PPPK LENGKAP DAN TERBARU
SYARAT DAN TAHAPAN REKRUTMEN PPPK LENGKAP DAN TERBARU
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+