Syarat Pemberkasan CPNS yang Lulus Seleksi, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor: K26-30/B3009/XII/18.01 tanggal 24 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Perhubungan Tahun 2018.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint dan ditandatangani serta diberi meterai Rp 6.000, rangkap dua
Baca juga:Mendikbud Usulkan Agar Setiap Guru Bisa Mengajar Lebih dari 2 Mata Pelajaran, Ini Alasannya
2. Ijazah dan Transkip Nilai Asli Pendidikan Terakhir yang dilamar (dilampirkan fotokopi ijazah SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana dan Magister yang dilegalisir, rangkap dua

3. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib membawa fotokopi akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang bersangkutan, rangkap dua

4. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), wajib membawa fotokopi legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi yang berlaku pada saat lulus studi.

5. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint, ditandatangani dan diberi meterai Rp 6.000 dan ditempel pas foto 3x4 dengan latar belakang warna merah rangkap dua.

6. Surat Pernyataan diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi meterai Rp 6.000 rangkap dua

7. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah/Mutasi diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi meterai Rp 6.000 rangkap dua

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang terbaru (bulan Desember
2018) (asli dan satu lembar fotokopi dilegalisir).

9. Surat Keterangan sehat jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotokopi dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).

10. Surat Keterangan sehat rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotokopi dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).
Baca juga : Cara Mudah Cek Status Inpassing Guru Non PNS
11. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotokopi dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).

12. Foto copy Sertifikat pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan, rangkap dua

13. Pas foto 3 x 4 berlatarbelakang merah (5 lembar) dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.

14. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Foto copy Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP elektronik dari Dukcapil, rangkap 2

15. Berkas kelengkapan dokumen rangkap dua dimasukkan ke dalam map:
  • Warna Biru untuk kualifikasi pendidikan D-IV, S-1 dan S-2
  • Warna Hijau untuk kualifikasi pendidikan SLTA, D.II dan D III
Di luar map ditulis :
  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Jabatan yang dilamar
  • Unit Kerja yang dilamar
  • Pendidikan
  • Nomor Telp/HP yang mudah dihubungi
  • Alamat email
Pelamar wajib datang ke lokasi pemberkasan yang telah ditentukan paling lambat satu jam sebelum kegiatan pemberkasan dimulai untuk diberikan pengarahan dan waktu pelaksanaan pemberkasan sesuai jadwal. (dtk, 25/12)
Syarat Pemberkasan CPNS yang Lulus Seleksi, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Ilustrasi PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+