JAKARTA | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Syafruddin memastikan tunjangan hari raya (THR)
pegawai negeri sipil (PNS) cair tanggal 24 Mei 2019. "Itu sudah
diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Komplek
Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Syafruddin menjelaskan, penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas). Hanya saja, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai besaran THR yang akan diterima PNS seberapa besar. "Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, nanti sama Wamenkeu," ungkap dia
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengungkapkan, jika mengikuti aturan tahun lalu seharusnya PNS yang telah pensiun juga mendapat THR. "Sebagai referensi tahun lalu pensiunan dapat THR," kata Mudzakir seperti dilansir detikcom, Jumat (3/5/2019).
Meski begitu, Mudzakir meminta agar menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR untuk bisa memastikan apakah tahun ini pensiunan juga mendapat THR atau tidak. "Untuk kepastian kita tunggu PP-nya," tutur Mudzakir. (dtk, 3/5)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Syafruddin menjelaskan, penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas). Hanya saja, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai besaran THR yang akan diterima PNS seberapa besar. "Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, nanti sama Wamenkeu," ungkap dia
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengungkapkan, jika mengikuti aturan tahun lalu seharusnya PNS yang telah pensiun juga mendapat THR. "Sebagai referensi tahun lalu pensiunan dapat THR," kata Mudzakir seperti dilansir detikcom, Jumat (3/5/2019).
Meski begitu, Mudzakir meminta agar menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR untuk bisa memastikan apakah tahun ini pensiunan juga mendapat THR atau tidak. "Untuk kepastian kita tunggu PP-nya," tutur Mudzakir. (dtk, 3/5)
MenPAN-RB |