Informasi Rincian Formasi, Tenaga Prioritas, Jadwal & Syarat Pendaftaran CPNS Terlengkap

LOWONGAN | Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K. Rencana pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK (P3K) juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.

1. Jadwal Pendaftaran
Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal itu diungkapkan Menpan RB Syafruddin usai Musrembangnas di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

“Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga : Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Rekrutmen CPNS Tahun ini, Berikut Formasinya
Saat ditanya kapan jadwal pendaftaran CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan pada Oktober 2019.  Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmem CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer. Syafruddin juga mengungkapkan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K atau PPPK.

2. Rincian Formasi dan Tenaga Prioritas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K usai Lebaran.

Besaran kebutuhan atau lowongan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.

"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748," sebut BKN dikutip dari akun twitternya, Sabtu (8/6/2019).

3. Syarat & Kelengkapan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019. Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal. Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Baca juga : Rumah Seorang PNS Dibobol Maling, Uang Miliaran Rupiah Raib Gegerkan Netizen
Namun, mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen wajib yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
Baca juga : APAKAH HARGA GURU SUDAH MURAH?
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan. Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun. (tbn, 12/6)
Informasi Rincian Formasi, Tenaga Prioritas, Jadwal & Syarat Pendaftaran CPNS Terlengkap
Info Seleksi CPNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+