Penjelasan Mendikbud Soal Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB

JAKARTA--Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Khususnya, mengenai kuota jalur prestasi. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, berdasar arahan Presiden Joko Widodo, aturan itu harus lebih fleksibel. Terutama pada jalur prestasi. “Pak Menteri sampaikan agar jalur prestasi luar zonasi dibuat range-nya antara 5 persen sampai dengan maksimal 15 persen. Artinya, diperbanyak,” ujarnya .

Penambahan kuota jalur prestasi tersebut merupakan respons atas aspirasi orang tua peserta didik. Masih ada orang tua yang tidak rela anaknya yang dianggap cerdas dan berprestasi, tetapi tidak bisa menempuh jalur prestasi lantaran kuota tidak cukup.
Baca juga :Informasi Lengkap Rincian Formasi, Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS Tahun ini
Didik berharap penambahan kuota itu bisa mengatasi persoalan di daerah-daerah yang mungkin belum tuntas dengan jalur prestasi kuota 5 persen. Revisi Permendikbud 51/2018 tersebut sudah ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan sudah menindaklanjuti dengan perubahan revisi. "Sudah kita tindaklanjuti dengan perubahan revisi. Salah satunya adalah dari arahan Bapak Presiden," kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Evaluasi yang dimaksud Bapak Presiden ya diminta untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau dalam tanda petik kontroversi. Dan salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi semula 5 persen, beliau berpesan semoga diperlonggar lah gitu," ujarnya.

"Dan karena itu kita longgarkan dalam bentuk interval antara 5 sampai 15 persen. Untuk daerah-daerah yang pas dengan 5 persen seperti peraturan yang lama, jalan terus. Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, dan usul beberapa pemda yang masih ada masalah itu kemudian kita rapatkan dengan eselon 1 seluruh Kemendikbud dan kita undang juga beberapa Kepala LPMP yang zonasinya masih bermasalah dan kemudian kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Presiden supaya dilonggarkan itu maka kita naikkan," lanjut Muhadjir. (dtk, 21/6)
Penjelasan Mendikbud Soal Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+