Informasi terkait sertifikasi guru tahun 2019 melalui PPG dalam jabatan (PPGJ) tahun 2019 berdasarkan surat edaran dirjen GTK nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tertanggal 24 September 2019 tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan.
A.
Kategori Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
- Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
- Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
- Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
B. Persyaratan Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta
Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat
yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d. Memiliki NUPTK.
e.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi,
dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi
pada PPG yang akan diikuti.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g. Sehat jasmani dan rohani.
C. Tata Cara Pendaftaran
1.
Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan
dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c.
Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil
pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai
Guru Tetap.
d. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e.
Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program
studi pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi
PPG pada Lampiran II.
f. Guru harus aktif memeriksa
status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai
dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima”
dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2.
Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data,
Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik
dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019
3.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi
kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan: a.
Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan
program studi pada ijazah S1/D-4. b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru
Tetap.
4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.
“Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program
studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai
guru tetap.
b. “Ditolak” jika bidang studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan
adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun
terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir.
Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S1/D-IV Hubungan
Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c.
“Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan
ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak
melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru
dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi
PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi
kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG
menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling
lambat 26 Oktober 2019.
D. Jadwal
- Pendaftaran calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru 30 September - 23 Oktober 2019
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV dan SK Guru Tetap oleh LPMP 2 Oktober - 29 Oktober 2019
- Penetapan TUK oleh LPMP 14 - 18 Oktober 2019
- Penempatan (Plotting) TUK calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh LPMP 30 Oktober - 4 November 2019
- Cetak kartu calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru 5 - 9 November 2019
- Pelaksanaan seleksi kemampuan akademik di TUK oleh Ditjen GTK 11 - 23 November 2019
![]() |
Informasi Lengkap PPG Dalam Jabatan |