Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2015

Kabar akan dicairkannya Tunjangan Profesi Guru menjadi penyejuk hati para guru yang telah lulus sertifikasi. Namun harus ada persyaratan yang dipenuhi untuk mencairkan tunjang tersebut. Beriku Kabar Guruku coba meringkas KRITERIA GURU PENERIMA TUNJANGAN melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK:
  1. Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku. Atau guru tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan.
  2. Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi.
  3. Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang pendidikan dasar.
  4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru, siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  7. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
  8. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  9. Belum / tidak pensiun.
  10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif atau legislatif.
  13. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas. Lihat BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, yang dibuktikan.
  14. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
  15. Untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
  16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
  17. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat) jam/minggu.
  18. Guru memiliki hasil penilaian kinerja guru. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif).
Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi
Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi

Demikian Informasi terkait Syarat Penerima Tunjangan Profesi Melalui DIPA, semoga bermanfaat.

Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+