PGRI Usulkan UKG Dihapus, Begini Penjelasan Resminya

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG). Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali. "Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar aturan, boleh dicek," kata dia di Jakarta, Rabu (23/11).
Baca juga : Mendagri Restui Pencairan Bopda, Gaji Guru GTT/PTT Segera Cair
Menurut Unifah, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, ia mengatakan, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan yang rumit.

"Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lho, tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun," tutur Unifah.

Ia menyebut, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas. "Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan," ujar dia.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/16/11/24/oh4hda365-pb-pgri-usulkan-penghapusan-ukg
PGRI Usulkan UKG Dihapus, Begini Penjelasan Resminya
Logo PGRI
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+