Kabar gembira bagi saudara-saudara yang masih berstatus pengangguran
ditambah meningkatnya jumlah pengangguran. Kementerian Perencanaan dan
Pembangunan Nasional / Bappenas sedang menggodok kebijakan pemberian
tanggungan bagi warga negara Indonesia yang telah masuk masa kerja,
tetapi belum memiliki pekerjaan (unemployment benefit), alias
pengangguran. Baca juga : Ini yang Disampaikan Presiden Jokowi Saat Bertemu Pengurus PGRI di Istana Negara
Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja. "Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru," katanya.
Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut. Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya. "JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional)," tuturnya.
Apakah ini pertanda kemajuan bangsa karena mampu menyejahterakan rakyat termasuk mereka yang tidak memiliki pekerjaan? Sumber : http://www.iqromedia.net/2016/11/WOW-Pengangguran-di-Indonesia-Bakal-Digaji-Pemerintah-Ini-Penjelasan-Menteri-Perencanaan-Pembangunan.html
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+"Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari Tua)," ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016
Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja. "Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru," katanya.
Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut. Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya. "JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional)," tuturnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan |