AWAS! Guru Bolos Termasuk Tindakan Kejahatan Intelektual, Bagaimana Sanksinya?

Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur, menilai guru bolos alias sengaja tidak mengajar tanpa alasan jelas sebagai tindakan kejahatan intelektual. Anggota DPK Sumenep, Nurul Hamzah mengatakan, banyak guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kepulauan Sumenep membolos. Padahal tindakan tersebut bagian dari kejahatan intelektual.

"Itu memang fakta, bukan hanya opini masyarakat. Banyak guru PNS yang bertugas di kepulauan Sumenep bolos. Kami sebut, ini sebagai kejahatan intelektual," ujar anggota DPK Sumenep, Nurul Hamzah, Jumat (11/3/2016).
Baca juga : Mendagri Segera Berhentikan AHok
Nurul Hamzah mengatakan, kenyataan tersebut bukan hanya berasal dari opini yang berkembang di masyarakat. Sebab, ia mengaku sudah turun langsung ke kepulauan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Banyaknya guru kepulauan bolos, lanjutnya, akibat Dinas Pendidikan sebagai pemangku kebijakan kurang tegas. Sehingga, perlu adanya pendekatan secara sistem yang mesti dirancang. "Disdik sebagai pemangku kebijakan harus bisa memotivasi guru malas. Selama ini Disdik kurang tegas. Akibatnya, guru yang bertugas di kepulauan seenaknya sendiri tidak mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber : http://www.timesindonesia.co.id/baca/120631/20160311/094414/guru-membolos-adalah-kejahatan-intelektual/
AWAS! Guru Bolos Termasuk Tindakan Kejahatan Intelektual, Bagaimana Sanksinya?
Ilustrasi Kelas Tanpa Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+