KABAR GURU--Surat Edaran Pelaksanaan Pretest Peta Penempatan Kompetensi Guru Resmi Dirjen GTK Kemendikbud tertanggal 14 Agustus 2017 terkait jadwal pretest. Selengkapnya simak Informasi JADWAL PRETEST PKB TAHUN 2017 SESUAI EDARAN DIRJEN GTK, MULAI 27 AGUSTUS - 9 SEPTEMBER 2017.
Dalam rangka pemetaan kompetensi Guru untuk program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pretest bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki peta kompetensi.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon bantuan dan kerjasama saudara untuk beberapa hal sebagai berikut:
Tembusan Yth.
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Dalam rangka pemetaan kompetensi Guru untuk program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pretest bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki peta kompetensi.
Baca juga : Inilah Link Download Buku Pelajaran Resmi KEMENDIKBUD yang langsung bisa cetak sendiriPeserta yang akan mengikuti pretest tersebut telah ditandai dalam SIM PKB dengan status wajib pretest.
Jadwal pelaksanaan pretest dimulai pada tanggal 27 Agustus 2017 sampai dengan 9 September 2017 bertempat di sekolah yang ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Surat Edaran Jadwal Pretest PKB Resmi Dirjen GTK Kemendikbud |
- Melaksanakan rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan Propinsi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan jadwal antara tanggal 14-20 Agustus 2017.
- Melakukan Verifikasi TUK dengan jadwal antara tanggal 14-20 Agustus 2017.
- Penempatan (ploting) peserta pretest ke TUK dengan jadwal antara tanggal 14-20 Agustus 2017.
- Mempublikasikan jadwal pretest kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Pegawas Sekolah dengan jadwal antara 21-25 Agustus 2017.
- Memantau pelaksanaan pretest dalam rentang waktu 27 Agutus - 9 September 2017.
Tembusan Yth.
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan