3 Kategori Pengangguran Dapat 'Gaji' dari Jokowi

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif berupa uang kepada para masyarakat usia produktif yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran. Caranya adalah lewat program Kartu Pra-Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ada beberapa kriteria yang akan mendapatkan Kartu Pra-Kerja dan mendapatkan berbagai fasilitas yang sudah ditetapkan pemerintah. "Ya tentu nanti ada lah. Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar," kata Hanif di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca juga : Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikasi Guru Jalur Resmi

Berikut Tiga Kategori Kelompok Pengangguran (Pemegang Kartu Pra-Kerja) yang  Bakal 'Digaji' Jokowi

Pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi.
Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling).
Ketiga, para korban PHK.

Hanif menyebutkan, di dalam Kartu Pra-Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.

Lalu, untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan. "Ketika nggak kerja kamu kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif," kata Hanif.
Baca juga : Alasan Pemerintah Batasi Usia Pelamar CPNS di Bawah 35 Tahun
"Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100% upah, 75% upah, atau 50% upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu," tambah dia.

Fasilitas selanjutnya adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan. (dtk, 19/7)
CATAT! Kriteria Pengangguran yang 'Digaji' dari Program Kartu Pra-Kerja Jokowi
Kartu Pra-Kerja Jokowi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+