Ini Alasan Mendikbud Sarankan Perpanjang Masa Kerja Guru Pensiun

JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy kembali meminta agar pemda tidak lagi mengangkat guru honorer. Larangan mengangkat honorer sebenarnya sudah digaungkan sejak diterbitkannya PP 48/2005.

Jika masih ada pemda yang merekrut guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru, maka penyelesaian masalah honorer tidak akan pernah tuntas. "Pak menPAN-RB (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) kan sudah bilang tidak ada lagi pengangkatan guru honorer. Kalau angkat terus, kapan selesainya?" kata Menteri Muhadjir di sela-sela rakornas pengadaan aparatur negara (ASN) 2019 di Jakarta, Selasa (30/7).
Baca juga : Mendikbud Tegaskan Guru Mengajar Maksimum 6 Tahun di Satu Sekolah, Setelah itu Harus Siap Dirotasi
Niat pemerintah sekarang adalah menyelesaikan guru honorer yang ada. Lantaran usia guru honorer kebanyakan sudah di atas 35 tahun, arah penyelesaiannya ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Sudah harus dihentikan pengangkatan guru honorer. Yang ada ini mau kami selesaikan. Nanti kalau diangkat terus, tidak habis-habis nanti," ucapnya.

Untuk memenuhi kekurangan guru, Muhadjir menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun.

Gajinya bisa diambil dengan dana BOS. Begitu sudah ada pengangkatan ASN baik melalu CPNS maupun PPPK, pensiunan guru ini diberhentikan.

Dia menambahkan, tahun ini akan merekrut guru CPNS maupun PPPK. "Mau lewat CPNS silakan. Jadi kalau melalui CPNS terbuka. Baik guru honorer maupun honorer termasuk fresh graduate boleh bersaing. Untuk PPPK, khusus honorer. Bahkan Februari 2019 untuk K2, tahap dua juga K2," tandasnya. Sumber : https://www.jpnn.com/news/kekurangan-guru-jangan-angkat-honorer-cukup-perpanjang-kerja-pensiunan
Ini Alasan Mendikbud Sarankan Perpanjang Masa Kerja Guru Pensiunan
Demo Guru Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+