Mendikbud : Maksimum Guru Mengabdi 6 Tahun di Satu Sekolah, Peraturannya Sudah Dibuat

KEMENDIKBUD--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan rotasi bagi guru yang bertugas di sekolah Negeri. Hal itu disampaikan Muhadjir, usai menghadiri acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).

Sejalan dengan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, tahap berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah rotasi guru. Muhadjir mengungkapkan, salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan waktu bagi guru yang bertugas di satu sekolah.
Baca juga : Penjelasan Mendikbud Terkait Revisi Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB
"Peraturannya sudah dibikin. Guru guru di daerah harus diputar (rotasi), maksimum guru mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah. Tidak boleh, sampai meninggal dunia (pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja," ungkap Muhadjir dilansir kompascom.

Menurutnya, kebijakan rotasi guru akan dilaksanakan mulai tahun ini. Rotasi guru akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. "Mulai tahun ajaran ini kita mulai dan sebagian daerah sudah memulainya," jelasnya.

Mendikbud juga sempat menyinggung pentingnya sistem zonasi dalam PPDB dan rotasi guru, hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia. "Setelah ini akan ada kebijakan-kebijakan susulan sejalan dengan zonasi, salah satunya adalah rotasi guru," katanya.

Dia berharap, kebijakan rotasi guru yang merupakan upaya pemerataan pendidikan di Indonesia bisa segera diikuti oleh pemerintah daerah. (kom, 28/7)
Mendikbud : Maksimum Guru Mengabdi 6 Tahun di Satu Sekolah, Peraturannya Sudah Dibuat
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+