Diperlukan 3 Regulasi Dasar Penerbitan NIP PPPK, Begini Penjelasan Kepala BKN

JAKARTA - Sebanyak 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 belum bisa bernapas lega meski sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020. Pasalnya, proses penetapan NIP PPPK harus menunggu regulasi lengkap.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, ada tiga regulasi yang diperlukan sebagai dasar penerbitan NIP PPPK. "Kan PPPK itu diatur oleh tiga regulasi. Yaitu PP Manajemen PPPK, Perpres yang mengatur tentang Jabatan, Perpres tentang gaji. Yang sudah ada dua regulasi, jadi masih tunggu regulasi soal gaji," kata Bima seperti dilansir JPNN.com, Kamis (12/3).
Baca juga : Isi Lengkap Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan PPPK
Dia mengungkapkan, BKN sudah siap melaksanakan proses penetapan NIP PPPK. Bahkan sudah sejak tahun lalu siap. Kecepatan penetapan NIP ini, tergantung dari usulan masing-masing instansi. Semakin cepat memasukkan usulan ke BKN, prosesnya lebih cepat.

"Biasanya kalau regulasi sudah lengkap, ada pembahasan di internal BKN dulu. Kemudian nanti ada informasi lanjutan untuk proses penetapan NIP," ucapnya.

Diketahui, pada 11 Maret 2020, pemerintah merilis Perpres 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Perpres ini sudah diteken presiden Joko Widodo pada 26 Februari dan diundangkan 28 Februari.

Dalam Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Selain itu ada juga jabatan pimpinan tinggi (JPT) yaitu utama dan madya yang bisa diisi PPPK. (jpnn, 12/3)
Diperlukan 3 Regulasi Dasar Penerbitan NIP PPPK, Begini Penjelasan Kepala BKN
Kantor BKN (foto : bkn.go.id)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+