PG PGRI : Setujukah Bila Cuti Haji Tunjangan Fungsional Guru (Sertifikasi) Tidak Dibayarkan?

Kabar terbaru dikutip langsung dari laman resmi facebook PB PGRI terkait beredar berita aturan penyetopan TFG guru yang sedang cuti haji. Pemerintah pusat membuat aturan mengenai penyetopan pencairan dana sertifikasi bagi guru yang mengajukan cuti haji. Penyetopan ini dilakukan hanya sementara, selama guru bersangkutan menjalankan ibadah haji. Peraturan ini juga berlaku bagi guru-guru yang ada di Palembang. Baca juga : Kabar Gembira, Guru Ngaji Bakal Terima Insentif Sebagai Ucapa Terima Kasih Pemerintah Kota

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang, Ahmad Zulinto, Jumat (22/7) mengatakan, penyetopan ini berlaku bagi semua guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. "Jadi, untuk sementara cuti berangkat haji, pencairan sertifikasi guru akan dicabut," ujarnya.

Dijelaskan, penyetopan pencairan sertifikasi guru yang sedang cuti untuk berangkat haji tersebut sifatnya hanya sementara, dan setelah cuti selesai otomatis pencairan sertifikasi akan masuk kembali ke rekening masing-masing guru.

"Hanya sementara, ini sudah aturan dari Pemerintah pusat. Mungkin hanya satu sampai dua bulan saja pencairan sertifikasi-nya di hentikan," ujarnya.

Zulinto menambahkann guru yang sedang cuti untuk berangkat haji harus legowo dengan kebijakan tersebut, karena negara tidak mungkin membayar sertifikasi guru kalau sedang cuti. "Ini sudah jadi kesepakatan bersama, tidak diperkenankan untuk menuntut kebijakan ini," tegas Zulinto.
Baca juga : Tidak Terima Ditegur, Siswa SMP Tinju Hidung Bu Guru Honorer Hingga Patah
Ia menambahkan, saat ini pihak Disdikpora Palembang masih melakukan pendataan untuk jumlah guru yang akan cuti berangkat haji. “Data izin cuti itu nantinya akan kami laporkan ke Pemerintah pusat untuk kemudian ditindak lanjuti penyetopan pencairan sertifikasi,” kata Zulinto.

Ia berharap, pihak sekolah harus bisa memback-up guru yang cuti untuk melaksanakan ibadah haji. "Kekosongan guru yang sedang cuti harus diisi, supaya aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu," ungkapnya. Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/07/22/dana-sertifikasi-guru-cuti-haji-distop
PG PGRI : Setujukah Bila Cuti Haji Tunjangan Fungsional Guru (Sertifikasi) Tidak Dibayarkan?
Dana Sertifikasi Guru Cuti Haji Distop
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+