RESMI... Istilah MOS Diganti Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Tahun pelajaran baru 2016/2017 menjadi hari kegembiraan bagi orangtua bisa mengantarkan anak-anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS). Di HPS, Kemdikbud sangat mendukung dalam menyegarkan iklim belajar mengajar, dan menekankan tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan dan pungutan liar.

“Kemdikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Ini adalah wujud dari Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Senin (11/7).
Baca juga : Penjelasan Mendikbud Soal Aturan MOS Dilakukan Oleh Guru Bukan Siswa Senior
Mendikbud mengatakan, untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/07/11/453103/Awas-ya!-Jangan-Ada-Pelonco-dan-Pungli-
RESMI... Kemendikbud Hapus MOS dan Diganti Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Mendikbud Hapus MOS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+