Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar. Pasalnya, ada aturan yang membolehkan sekolah menarik dana dari masyarakat. Baca juga : Honor Guru Non-PNS Boleh Ditalangi dari Iuran SPP Siswa
"Nggak masalah bila ada pemberlakuan SPP. Ini sudah diatur di Permendikbud yang intinya sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asalkan tidak memaksa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di kantornya, Kamis (12/1).
Selain tidak memaksa, lanjutnya, tujuan penarikan dana untuk memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong. "Saya sudah konsultasi dengan Menkopolhukam untuk jelaskan posisi dan langkah Kemendikbud. Beliau tidak masalah asal resmi dan tidak melanggar undang-undang dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah serta transparan," terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah sekolah merasa keberatan karena provinsi memberlakukan SPP untuk siswa SMA/SMK. Padahal, saat ditangani kabupaten/kota, SPP digratiskan.
Sumber : http://www.jpnn.com/news/ini-syarat-sekolah-diizinkan-tarik-uang-spp
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+"Nggak masalah bila ada pemberlakuan SPP. Ini sudah diatur di Permendikbud yang intinya sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asalkan tidak memaksa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di kantornya, Kamis (12/1).
Selain tidak memaksa, lanjutnya, tujuan penarikan dana untuk memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong. "Saya sudah konsultasi dengan Menkopolhukam untuk jelaskan posisi dan langkah Kemendikbud. Beliau tidak masalah asal resmi dan tidak melanggar undang-undang dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah serta transparan," terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah sekolah merasa keberatan karena provinsi memberlakukan SPP untuk siswa SMA/SMK. Padahal, saat ditangani kabupaten/kota, SPP digratiskan.
Sumber : http://www.jpnn.com/news/ini-syarat-sekolah-diizinkan-tarik-uang-spp
Mendikbud Muhadjir Effendy |