Alhamdulillah... Info Terbaru, Ada Kabar Baik Soal Gaji Guru Honorer Resmi dari Kemendikbud

Gaji guru honorer di SMA/MA/SMK yang menjadi masalah di tingkat provinsi kini bisa teratasi. Sebab, pemerintah akan memberlakukan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di pendidikan menengah atas. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ‎Didik Suhardi mengatakan, ada beberapa kepala daerah yang menyurat kepada pemerintah.
Baca juga : Ketua KASN Berharap Prsiden Tolak Revisi UU ASN, Ini Alasannya
Mereka meminta kebijakan soal pembayaran gaji guru honorer karena banyak daerah kebingungan mencari sumber pendanaannya. "Sebenarnya kebijakan soal pembayaran guru honorer jadi kewenangan daerah. Namun, karena banyak guru honorer terancam dirumahkan, sementara di sekolahnya didominasi guru honorer dan guru bantu, maka pusat ikut turun tangan," kata Didik, Jumat (27/1).

Secara prinsip, menurut Didik, pemberian dana BOS untuk SMA/MA/SMK bisa dilakukan. Namun, pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam agar tidak muncul masalah baru. Misalnya, dana BOS digunakan untuk mengangkat guru honorer baru.

"Kalaupun nanti BOS SMA/SMK akan dijalankan, ada aturan mainnya. Dana BOS hanya untuk membayar gaji guru honorer yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Jadi tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer baru karena sudah ada larangan mengangkat honorer sejak 2005," tegasnya. Sumber : http://www.jpnn.com/news/sip-deh-kabar-baik-soal-gaji-guru-honorer
Alhamdulillah... Ada Kabar Baik Soal Gaji Guru Honorer Resmi dari Kemendikbud
Ilustrasi Demo Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+