Ketua KASN Berharap Presiden Tolak Revisi UU ASN, Ini Alasannya

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) yang menjadi inisiatif DPR. Baca juga : Guru PNS di Sekolah Swasta Wajib Pindah ke Sekolah Negeri, Jika Menolak Kena Sanksi

Menurut dia, revisi UU ASN hanya punya dua tujuan. Pertama, membuka jalan untuk memasukkan 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai ASN, yang mengakibatkan menurunkan mutu ASN Indonesia.

"Kedua, melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN. Itu tujuannya dalam rangka melumpuhkan sistem merit maka lembaga pengawasannya dibubarkan," kata Sofyan, dalam diskusi terkait UU ASN dan Permasalahannya di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran Jakarta, Selasa (24/10).

Nah, Sofyan tidak menginginkan hal itu terjadi, sehingga berharap pemerintah menolak revisi UU ASN yang sudah ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR. "Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi UU ASN, karena pemerintah punya hak veto untuk menolak," ujar Sofyan.

Selain berdampak pada kualitas ASN, dia khawatir revisi tersebut akan mengakibatkan suburnya praktik jual beli jabatan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Sumber : jpnn.com
Ketua KASN Berharap Presiden Tolak Revisi UU ASN, Ini Alasannya
Ilustrasi Demo Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+