Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46
Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik,
pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin
profesional. Peraturan linierisasi itu diberlakukan pemerintah hingga 2020. "Melalui peraturan terbaru tersebut, jumlah guru linier diharapkan meningkat,'' ungkap Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno seperti dikutip dari JPNN.COM.
Untuk mengatasinya, guru harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan. Untuk guru nonlinier berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga semester. Guru yang belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester. (Neng)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Baca juga : 3 OPSI Linieritas Guru Berdasarkan Permendikbud 46/2016
Jika ada guru yang belum linier hingga tahun tersebut, Sumarno memastikan bahwa guru itu tidak akan bisa lagi mengajar
Sebab, keran pengajar nonlinier akan ditutup pada tahun tersebut. "Saat ini jumlah guru di Jatim mencapai 606 ribu. Dari total tersebut, 120 ribu belum linier," jelasnya.Untuk mengatasinya, guru harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan. Untuk guru nonlinier berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga semester. Guru yang belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester. (Neng)
![]() |
Ilustrasi |