Catat! Guru Belum Linier Dipastikan Tidak Bisa Mengajar, Begini Penjelasannya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional. Peraturan linierisasi itu diberlakukan pemerintah hingga 2020. "Melalui peraturan terbaru tersebut, jumlah guru linier diharapkan meningkat,'' ungkap Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno seperti dikutip dari JPNN.COM.
Baca juga : 3 OPSI Linieritas Guru Berdasarkan Permendikbud 46/2016

Jika ada guru yang belum linier hingga tahun tersebut, Sumarno memastikan bahwa guru itu tidak akan bisa lagi mengajar

Sebab, keran pengajar nonlinier akan ditutup pada tahun tersebut. "Saat ini jumlah guru di Jatim mencapai 606 ribu. Dari total tersebut, 120 ribu belum linier," jelasnya.

Untuk mengatasinya, guru harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan. Untuk guru nonlinier berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga semester. Guru yang belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester. (Neng)
Catat! Guru Tidak Linier Bakal Dilarang Mengajar, Begini Penjelasannya
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+