Jakarta - Pada tahun 2019 ada kenaikan gaji pokok pegawai negeri
sipil (PNS) sebesar 5%. Keputusan itu sudah diambil pemerintah dengan
mengalokasikan anggaran dalam APBN 2019 yang sudah disahkan lewat
paripurna di DPR RI.
Bilang dihitung secara kasar, maka untuk gaji pokok golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5% yang sebesar Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825.
Yang terakhir, untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp 5.620.000, kemudian ditambahkan 5% sebesar Rp 281.000 akan menjadi Rp 5.901.000.
Namun para PNS diharap untuk bersabar untuk bisa merasakan kenaikan gaji. Sebab, kenaikan tersebut rencananya baru bisa terealisasikan di April 2019. Hal itu lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memproses aturan kenaikan gaji PNS pada Januari 2019. (dtk, 12/12)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Bilang dihitung secara kasar, maka untuk gaji pokok golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5% yang sebesar Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825.
Baca juga : Info Terbaru Soal PPPK, Tes Seleksi Hanya Selaki Selama Masa JabatanSelanjutnya, untuk gaji pokok golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, kemudian ditambahkan 5% yang sebesar Rp 122.835 akan menjadi Rp 2.579.535.
Yang terakhir, untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp 5.620.000, kemudian ditambahkan 5% sebesar Rp 281.000 akan menjadi Rp 5.901.000.
Namun para PNS diharap untuk bersabar untuk bisa merasakan kenaikan gaji. Sebab, kenaikan tersebut rencananya baru bisa terealisasikan di April 2019. Hal itu lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memproses aturan kenaikan gaji PNS pada Januari 2019. (dtk, 12/12)
![]() |
ILUSTRASI (tribunnews.com) |