Mendikbud: Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium, Setiap Tahun Harus Mengangkat Guru

JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy, Sabtu (8/12) menjelaskan sebenarnya guru honorer adalah guru pengganti pensiun. Akan tetapi guru yang pensiun tidak pernah diganti karena ada moratorium (penghentian penerimaan CPNS, red) sehingga tidak boleh mengangkat guru.

Akhirnya kepala sekolah memutuskan untuk mengangkat guru honorer dengan gaji dari BOS (bantuan operasional sekolah). Padahal BOS itu untuk operasional sekolah, bukan gaji guru.

Nantinya, tambah Menteri Muhadjir, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : Solusi Mendikbud untuk Guru Honorer, Dapat Tunjangan dan Gaji Setara PNS
PPPK lahir karena ada peraturan yang melarang untuk mengangkat orang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS. Gaji dan tunjangannya sama, yang berbeda hanya tidak ada pensiun.

“Kami berharap tahun depan sudah ada PPPK guru. Perlu diingat tidak boleh lagi ada moratorium guru karena setiap tahun harus mengangkat guru untuk mengganti yang pensiun, menambah jumlah kapasitas karena ada sekolah baru, ruang kelas baru, peserta didik baru, serta ada guru yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri,” tegasnya. (jpnn, 9/12)
Mendikbud: Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium, Setiap Tahun Harus Mengangkat Guru
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+