Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS Terbaru Menurut Mendikbud Nadiem Makarim

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan ada beberapa perubahan skema yang akan diimplementasikan dalam penyaluran dan BOS tahun 2020, antara lain Kementerian Keuangan langsung mentransfer dana BOS ke rekening masing-masing sekolah.

"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke rekening kas umum daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem.

Tidak hanya itu, perubahan lainnya adalah penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, penetapan SK sekolah penerima dilakukan pemerintah daerah.
Baca juga : Lulusan PPG 2019 Bakal Terima Tunjangan Profesi Guru Mulai Januari 2020 
Lalu, batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober.

Selanjutnya, dana BOS juga bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%. Intinya bukan untuk membiayai guru honorer baru. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15% di sekolah negeri, dan 30% di sekolah swasta.

Skema yang terakhir, kata Nadiem adalah tidak ada alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Sebelumnya, pembelian buku dibatasi sebesar 20%, dan pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitas.

"Ini sesuai program merdeka belajar dan jawaban pertama Kemendikbud, banyak masukan guru non PNS yang mengabdi luar biasa dan sebenarnya nggak dapat upah layak ini bukan solusi tapi langkah pertama sejahterkan guru honorer," ungkap Nadiem. (dtk, 10/2)
Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS Terbaru Menurut Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+