Mendikbud Tidak Ingin Guru Pulang Jam 14.00 WIB, Guru Wajib di Sekolah Selama Delapan Jam

Kabar terbaru berkaitan dengan persiapan Program Full Day School yang nampaknya semakin matang untuk diterapkan pemerintah seiring banyaknya kebijakan baru yang harus dipatuhi guru dan akademisi. Selain larangan penggunaan buku LKS dan pemberian PR kepada siswa, Mendikbud juga menginginkan guru berada di sekolah selama 8 jam.

Mendikbud Prof Muhajir Effendy telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam.

Ia tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 WIB, kemudian memberikan les murid-muridnya.


"Belajar harus dituntaskan di sekolah," tandasnya saat menyerahkan anugerah Kawastara Pawitra bagi pemerintah propinsi kabupaten / kota dan yayasan di hotel Novotel Solo, Sabtu (15/10/2016) seperti dikutip dari KRJogja.com.
Baca juga : Penjelasan Wakil Presiden Jusuf Kalla Soal Guru Bakal Jadi PNS Nasional
Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga penerima tunjangan profesi. Guru atau sekolah juga dilarang membuat buku LKS karena soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi digarap orangtuanya. "Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.

Muhajir Effendy juga menyiapkan kebijakan untuk merobah format pendidikan di bangku Sekokah Dasar dan Sekokah Menengah Pertama mengarah pada pembentukan karakter. Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas.

Komposisi untuk materi pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian yang lain untuk porsi pendidikan karakter. Diingatkan pendidikan karakter juga dilakukan di luar kelas dan contoh pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbud tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.

Sumber : http://www.iqromedia.net/2016/10/Soal-Kebijakan-Baru-Guru-Bakal-Tinggal-di-Sekolah-Selama-8-Jam-Begini-Penjelasan-Mendikbud-Muhadjir.html
Mendikbud Tidak Ingin Guru Pulang Jam 14.00 WIB, Guru Wajib di Sekolah Selama Delapan Jam
Menteri Muhadjir (gambar : kompas.com)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+