Kebijakan Baru Pengajuan NUPTK, Begini Penjelasan Kemdikbud Menanggapi Pengaduan Pengajuan NUPTK

KABAR GURUKU--Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diajukan melalui verval GTK nampaknya belum memberi kabar gembira bagi sebagian besar guru. Pasalnya, masih banyak yang pengajuannya hingga detik ini belum disetujui meski sudah lama mengajukan. Sebelumnya Simak juga : Penjelasan Lengkap Seputar Tanya - Jawab Permasalahan NUPTK Resmi Kemendikbud

Mirisnya, pengajuan NUPTK ternyata tidak untuk semua guru. Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan video you tube yang menuliskan kebijakan baru pengajuan NUPTK. Dalam video yang berdurasi sekitar 10 menit tersebut, seorang guru menceritakan upaya pengaduan ke ULT Kemdikbud dengan diberi judul Pengajuan NUPTK. Pada deskripsi video, beliau menuliskan :
Kebijakan yang terbaru dari Dirgen GTK/Kemendikbud terkait pengajuan NUPTK adalah Hanya Guru PNS dan Honor Daerah yang dapat dilayani oleh ULT Kemendikbud. Kebijakan Baru terkait NUPTK sungguh memberatkan Guru Honorer yang sudah memiliki pengabdian lama.
Di akhir penjelasan, dapat disimpulkan bahwa hanya guru PNS dan Honor Daerah (Honda) yang prioritas diproses penerbitan NUPTK-nya saat ini. Selengkapnya simak screenshot gambar berikut ini.
Kebijakan Baru Pengajuan NUPTK, Begini Penjelasan Kemdikbud Menanggapi Pengaduan Pengajuan NUPTK
Pengaduan Pengajuan NUPTK

Beginikah Kebijakan Baru Pengajuan NUPTK? 



Pada gambar terakhir, simak dengan teliti tulisan di dalam kolom berwarna merah yang dapat disimpulkan bahwa guru yang lain belum ada kebijakan terkait penerbitan NUPTK saat ini. Pertanyaannya, ini sampai kapan?
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+