ATURAN BARU, Transaksi Dana BOS Diwajibkan Tanpa Uang Tunai

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi cashless atau non tunai. Sekolah wajib bertransaksi apa pun melalui sistem perbankan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, kebijakan ini hanya berdampak pada model pembayaran. Yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening. ''Kami ingin tidak ada transaksi di bawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel,'' kata Didik di Jakarta, Selasa (12/12).
Baca juga : Kebijakan Baru Penerbitan NUPTK, Begini Penjelasan Kemendikbud
Transaksi non tunai BOS ini memang digaungkan setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi non tunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017

Didik menerangkan, implementasi cashless BOS ini dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan 1 2017 ini ada tujuh kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Makasar, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya akan merambah hingga 44 kota.

"Cashless ini wajib dilakukan karena dana BOS yang dianggarkan negara tidak sedikit. BOS untuk tahun besok saja sudah mencapai Rp47 Triliun. Maka itu pemerintah tidak ingin uang triliunan sudah dikeluarkan tapi output-nya tidak terlihat," bebernya.

Dia menjelaskan, dengan adanya transaksi non tunai ini, tidak hanya bermanfaat untuk transparansi tapi juga pemerintah akan memiliki data mining (penggalian data) bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja. (JPG)
ATURAN BARU, Transaksi Dana BOS Diwajibkan Tanpa Uang Tunai
Dana BOS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+