Salinan Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

KABAR GURUKU -- PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 telah resmi ditetapkan dan diundangkan. Berikut ringkasan poin-poin penting dalam Permendikbud tersebut.
Baca juga : Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Pretest PPG Lengkap Semua Jenjang dan Mata Pelajaran

POIN PENTING DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

A. Pengertian :
  1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
  4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
B. Tujuan :
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Syarat :
Peserta Program PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
D. Pelaksana dan Pembiayaan:
  1. Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya pribadi.
  3. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. 
  5. Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017 oleh MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA MUHADJIR EFFENDY dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017 ditandatangani DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA. Sumber : INFODIKDAS
Salinan Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Salinan Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+