Ketua DPR RI Minta Pemda Gaji Guru Honorer di Atas UMK, Ini Alasannya

JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti gaji guru honorer di banyak daerah yang masih jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Bamsoet mengatakan, harus ada upaya ekstra agar para guru honorer digaji di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Legislator Golkar itu meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap guru-guru honorer di seluruh Indonesia. “Sekaligus mengecek dan mengevaluasi guru-guru yang masih menerima upah di bawah UMK,” kata Bamsoet, Sabtu (5/5).
Baca juga: Guru Honorer Jangan Berharap Diangkat Langsung Jadi CPNS, Begini Tahapan yang Harus Dilalui
Politikus yang punya background jurnalis itu menambahkan, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering terlambat juga harus dievaluasi. Berdasar Peraturan Mendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS, sebanyak 15 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer.

Karena itu pencairan dana BOS pun mestinya bisa tepat waktu agar gaji guru honorer tidak lagi terhambat. Bamsoet juga meminta pemda lebih memperhatikan kesejahteraan guru terutama honorer agar upah yang diterima dapat sesuai dengan jam kerja dan minimal sesuai dengan UMK setempat.

Bamsoet mengatakan, pemerintah sebaiknya membuat regulasi turunan mengenai guru atau tenaga pengajar honorer secara spesifik dari ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. “Agar guru atau tenaga pengajar honorer bisa mendapatkan perlindungan gaji dan fisik secara jelas,” pungkasnya. https://www.jpnn.com/news/bamsoet-minta-pemda-beri-gaji-guru-honorer-di-atas-umk
Ketua DPR RI Minta Pemda Gaji Guru Honorer di Atas UMK, Ini Alasannya
Aksi Demo Honorer saat May Day
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+