RESMI, Presiden Terbitkan Perpres THR PNS, Para Pensiunan juga Dapat Bagian

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR (tunjangan hari raya) bagi PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan, yang disebut juga gaji ke-14 dan gaji ke-13.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
Baca juga : WOW TAJIR! Begini Simulasi Besaran THR PNS Ditambah Tukin dan Tunjangan Keluarga
"Pada hari ini saya telah menandatangani perpres, eh PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan seluruh PNS, TNI dan Polri, dan ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya," kata Presiden Jokowi.

Keistimewaan yang dia maksud adalah THR pada tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Presiden Ketujuh RI itu berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri saat menyambut Hari Raya Idulfitri.

"Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu. Sumber: https://www.jpnn.com/news/pp-thr-pns-sudah-terbit-tinggal-tunggu-pencairan
RESMI, Presiden Terbitkan Perpres THR PNS, Para Pensiunan juga Dapat Bagian
Presiden Joko Widodo
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+