Penjelasan Kemendagri Terkait Pemda Boleh Memberi THR Kepada Tenaga Honorer

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menyatakan, pemerintah daerah dimungkinkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai honorer. Asalkan, dana untuk membayar THR pegawai honorer bukan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Syarifuddin mengatakan, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah sangat jelas mengatur THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan. dalam peraturan pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 itu tidak disebutkan mengenai tenaga honorer.
Baca juga : Menkeu Sebut Tenaga NON-PNS / Honorer Juga Terima THR
"Jadi intinya, kalau itu (THR, red) tidak dibebankan ke APBD, sangat mungkin. Misalnya, pemda punya koperasi atau hal-hal lain," ujar Syarifuddin kepada JPNN, Senin (28/5).

Menurut Syarifuddin, Kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan pada seluruh pemda. Isi SE itu adalah mengingatkan pemda agar mematuhi PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Intinya, yang kami atur itu sifatnya dari APBD. Kalau misalnya punya kebijakan lain, yang penting itu tidak terkait dengan APBD," ucapnya.

Syarifuddin menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terkait pemberian THR pada pegawai honorer. Sebab, Kemendagri hanya dalam posisi melaksanakan aturan yang ada. Sumber : https://www.jpnn.com/news/kemendagri-izinkan-pemda-berikan-thr-untuk-honorer-tapi
Penjelasan Kemendagri Terkait Pemda Boleh Memberikan THR Kepada Tenaga Honorer
ILUSTRASI
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+