Ditolak Jadi Guru Karena Memakai Hijab, Muslimah ini Terima Ganti Rugi Rp.127 Juta

Pengadilan Jerman Kamis lalu memutuskan seorang muslimah yang ditolak menjadi guru di sebuah sekolah di Kota Berlin lantaran memakai hijab, akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 127 juta. Menurut keputusan pengadilan, dengan memakai hijab, muslimah itu bukanlah ancaman bagi keselamatan atau melanggar kedisiplinan sekolah.

Hakim Renata Schaude mengatakan ketika wawancara kerja, muslimah itu ditanya apakah dia ingin mengajar siswa yang juga memakai hijab. Pertanyaan itu menurut hakim adalah bentuk diskriminasi terhadap si muslimah. Wanita itu mengajukan banding setelah putusan pengadilan tahun lalu menolak keberatannya.
Baca juga : Klarifikasi Resmi Mendikbud Soal Polemik Penarikan Guru PNS yang Mengabdi di Sekolah Swasta
Menurut 'undang-undang kenetralan' di Berlin, setiap polisi, guru, pegawai peradilan yang sedang bertugas dilarang memakai pakaian yang menjadi simbol agama. Namun Hakim Shcaude merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Federal yang menyatakan pelarangan hijab di North Rhine-Westphalia adalah melanggar kebebasan beragama.

Anggota parlemen dari Partai Hijau Dirk Behrendt menyambut baik putusan pengadilan itu. "Ini hari yang baik bagi kaum anti-diskriminasi di Berlin. Putusan itu menjadi awal dari berakhirnya Pasal Kenetralan. Sumber : https://www.merdeka.com/dunia/ditolak-jadi-guru-karena-hijab-wanita-dapat-ganti-rugi-rp-127-juta.html
Ditolak Jadi Guru Karena Memakai Hijab, Muslimah ini Terima Ganti Rugi Rp.127 Juta
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+