PNS Guru Bakal Dimutasi Permanen Lintas Provinsi, Penerima Tujangan Sertifikasi Harus Bersedia

Pemerintah punya dasar hukum untuk memutasi PNS dari daerah padat ke wilayah yang minim sumber daya manusia (SDM). Kewenangan itu ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diteken Presiden Joko Widodo akhir Maret lalu. Ini artinya, Mendagri bisa memutasi PNS, termasuk guru, ke provinsi yang minim SDM setelah ada assessment dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga : Ini Syarat Honorer Jika Ingin Jadi CPNS Menurut MenaPAN-RB Asman Abnur
Mutasi tersebut diprioritaskan untuk PNS guru. Mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga pengajar. Yang menjadi persoalan, selama ini penempatan guru tidak diatur oleh Mendikbud. Tapi, oleh pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, sebagai langkah awal, Mendikbud memetakan daerah-daerah yang kekurangan guru dan kualifikasi apa saja yang dibutuhkan.

Menteri PAN-RB Asman Abnur sudah merencanakan distribusi PNS. Mutasi dilakukan secara permanen. Selama ini guru yang tidak betah saat penempatan meminta mutasi ke kota setelah beberapa bulan bertugas. ’’Kami akan atur, agar begitu ditempatkan di perbatasan dia tidak cepat-cepat pulang,’’ kata Asman.

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhamad Lukman Edy berharap kesenjangan jumlah PNS bisa tertangani. Lukman berharap mutasi PNS lintas provinsi ini bisa berjalan dinamis seperti perpindahan pejabat polisi, TNI, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mutasi PNS lintas provinsi itu juga bisa diterapkan untuk guru. Secara umum guru di Jawa cukup padat. Dengan PP tersebut, guru bisa disebar ke daerah-daerah yang masih kekurangan. Para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus bersedia mengisi kekurangan tenaga pengajar di daerah lain. Sumber : http://www.jpnn.com/news/dpr-dorong-mutasi-pns-lintas-provinsi-seperti-anggota-tni-polri
PNS Guru Bakal Dimutasi Permanen Lintas Provinsi, Penerima Tujangan Sertifikasi Harus Bersedia
Ilustrasi PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+