TERBARU! Ketentuan Hak Cuti PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengatur beberapa ketentuan cuti pegawai. Sebelumnya baca juga : Aturan Mutasi Guru PNS Lintas Provinsi Berdasarkan PP Terbaru Nomor 11 Tahun 2017

Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, cuti diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang sebagian wewenangnya bisa didelegasikan kepada pejabat di lingkungannya.

"Dalam PP diatur cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara," kata Herman, Selasa (25/4).

Dalam PP itu disebutkan cuti terdiri atas tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan penting, bersama, dan di luar tanggungan negara.‎ "‎PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Bila PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS bersangkutan," terangnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/news/ini-hak-hak-cuti-pns-yang-terbaru
TERBARU! Ketentuan Hak Cuti PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+