Putrinya yang Masih SD Jadi Terdakwa, Ayah ini Siap Menggantikan Jika Dipenjara

Sungguh berat beban yang kini dipikul Monadi. Di saat terlilit utang, anaknya AW yang duduk di bangku kelas VI SD juga menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 September 2016. Monadi terpaksa berutang karena untuk membiayai pengobatan AW, selama AW dirawat di rumah sakit, dia sampai berutang sekira Rp 20 juta (seperti dikutip dari JPNN.COM.

AW mengalami luka di sekujur tubuhnya saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan Toyota Yaris di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Luka parah yang dialami AW di kakinya. Sementara rekan sebayanya yang dibonceng, YA pingsan.

Kehidupan Monadi tergolong miskin. Tempat tinggalnya adalah rumah pinjaman. Pekerjaanya hanyalah buruh lepas penjaga kebun di samping kantor kepala desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti. Sementara istrinya, Jumariyah hanyalah penjual gorengan.

Monadi bertekad agar anaknya AW tidak dipenjara. Baginya, penjara akan memupuskan harapan AW untuk terus bersekolah dan mengejar cita-citanya. Dia pun meminta kepada hakim yang menangani kasus AW untuk tidak memenjarakan anaknya. ''Saya akan minta menukar hukuman ke hakim supaya saya yang dipenjara menggantikan Ayu,'' katanya, sambil meneteskan air mata.

Saat ini, kasus yang menjerat Ayu masuk dalam proses diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sumber : http://www.jpnn.com/news/bocah-sd-disidang-ayahnya-minta-ke-hakim-gantikan-di-penjara
Putrinya yang Masih SD Jadi Terdakwa, Ayah ini Siap Menggantikan Jika Dipenjara
Siswa SD Jalani Persidangan
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+