Skema Dibenahi, Batas Nilai UKG Minimal 80 Tidak untuk Semua Guru, Berikut Penjelasannya

JAKARTA -- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut UKG dapat diambil dari konversi pengalaman kerja. Hal itu mengomentari keluhan sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, bisa pakai konversi pengalaman kerja," kata dia saat memberi arahan pada dinas provinsi se-Indonesia di (Kemendikbud), Jakarta, Senin (18/9).
Baca juga: Kemendikbud Siapkan Aturan Baru untuk Sertifikasi dan Penggajian Guru, Begini Penjelasannya
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, selama ini kebaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Muhadjir menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Sebab, ia mengatakan lulus tidaknya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang diberikan.

Ia justru menyayangkan apabila ada proses yang panjang dalam memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Salah satunya, karena anggaran yang sudah dialokasikannakan menjadi silpa. "UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang baru lulus," kata dia. Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/09/19/owhlh6368-skema-ujian-kompetensi-guru-akan-dibenahi
Skema Dibenahi, Batas Nilai UKG Minimal 80 Tidak untuk Semua Guru
Nilai Batas Minimal UKG
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+