Aturan Baru! Punya HP Wajib Lapor ke Ditjen Pajak, Begini Penjelasan Humas Ditjen Pajak

JAKARTA - Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler. Wajib pajak diminta memasukkan telepon genggam untuk dimasukkan dalam kolom Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT PPh 2017. Sosialisasi ini telah disampaikan Direktorat Pajak sejak 13 September 2017, dalam Twitter @ditjenpajakri.
Baca juga : Heboh! Dibantu Tutorial You Tube, Siswi SMA ini Melahirkan di Pinggiran Jalan
Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan memasukkan telepon seluler atau barang elektronik lainnya di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT wajib pajak.

Imbauan bagi wajib pajak untuk mengisi kolom kepemilikan barang elektronik karena selama ini lebih banyak dibiarkan kosong.


Seperti diketahui, Akun Twitter Ditjen Pajak Republik Indonesia baru-baru ini mengingatkan followers-nya untuk melaporkan handphone atau smartphone di kolom harta Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai handphone termasuk harta yang dapat dilaporkan. "Pada dasarnya harta adalah penggunaan penghasilan, selain konsumsi. Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali habis dikonsumsi," kata Yustinus, Jumat (15/9/2017).
Aturan Baru! Punya HP Wajib Lapor ke Ditjen Pajak, Begini Penjelasan Humas Ditjen Pajak
Captured twitter
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+