UU Guru dan Dosen Bakal Direvisi, Kewajiban Mengajar Minimal 10 Jam dan Maksimal 36 Jam Per Minggu

JAKARTA--Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengurai persoalan yang dihadapi guru mendapat dukungan parlemen. DPR berinisiatif menyiapkan payung hukum dengan merevisi UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menuturkan, rencananya, revisi UU Guru dan Dosen masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Fikri menyebutkan, yang mendesak untuk direvisi adalah pasal 35 ayat 2. Itu terkait dengan beban kerja guru, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam seminggu. Pihaknya berharap kewajiban guru tatap muka dikurangi menjadi minimal 10 jam dan maksimal 36 jam per minggu. Dalam UU 14/2015 disebutkan, beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Baca juga : Presiden Jokowi Minta Mendikbud Rombak Kurikulum Secara Besar-besaran
Revisi regulasi tersebut juga akan menekankan kesejahteraan guru swasta dan honorer. DPR mengusulkan agar guru swasta mendapatkan gaji minimal senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tempat tinggalnya. ”Dengan begini, guru bisa meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” kata Fikri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (26/11).

Hetifah Sjaifudian, wakil ketua komisi X yang lain, mendukung peningkatan kesejahteraan guru. Termasuk bagi guru swasta. Karena itu, dia berharap persoalan guru-guru honorer yang berstatus kategori dua (K-2) segera diselesaikan. Jumlahnya 250 ribu orang.

DPR meminta mereka diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”Dengan begini, kan soal kesejahteraan guru swasta pelan-pelan bisa tertangani,” ujar Hetifah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano enggan mengomentari rencana pemisahan UU tersebut. Pihaknya memilih fokus merancang kebijakan sesuai arahan dalam pidato Mendikbud Nadiem Makarim. ”Ini kan baru mulai, tapi arahan Pak Mendikbud sudah ketahuan dan jelas. Kami akan mewujudkan itu,” kata pria yang akrab disapa Ano tersebut.

Dia bersama jajarannya masih memilah-milah terkait penyederhanaan dan pemangkasan administrasi. Bukan hal yang mudah. Sebab, banyak aturan administrasi seperti sertifikasi dan kenaikan pangkat yang terikat dengan kementerian/lembaga lain. Misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). ”Kami sisir dulu arah maksud Pak Menteri (Nadiem, Red). Jadi, ada kajian dulu. Makanya, kami belum berani jawab ke mana-mana,” katanya. (jpg, 27/11)
UU Guru dan Dosen Bakal Direvisi, Kewajiban Mengajar Minimal 10 Jam dan Maksimal 36 Jam Per Minggu
UU Guru dan Dosen
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+