KEMENDIKBUD : Orientasi Siswa Baru Dilarang Libatkan Siswa Senior

KEMENDIKBUD : Orientasi Siswa Baru Dilarang Libatkan Siswa Senior. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) meminta sekolah tidak menyerahkan masa orientasi atau pengenalan lingkungan sekolah (PLS) kepada siswa senior.

Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengimbau PLS dilakukan seperti Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS. “Kegiatannya harus dipegang kepala sekolah dan guru, tidak diserahkan kepada siswa. Tidak dibenarkan lagi adanya perpeloncoan dan pemakaian atribut,” kata dia di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Baca juga : Pernyataan Terbaru Mendikbud Soal Kebijakan Lima Hari Sekolah
Selain itu, Hamid mengatakan sekolah harus mengantisipasi potensi penyimpangan pendaftaran ekstrakurikuler untuk siswa baru. “Kegiatan ini  termasuk potensial terjadinya tindak kekerasan pada adik-adik kita,” ujarnya.

Hamid meminta sekolah mengawasi prosedur pendaftaran ektrakulikuler. Selain itu, setiap kegiatannya harus dilakukan di dalam lingkungan sekolah. Siswa juga harus mendapat izin orang tua untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. “Ini semua harus di bawah pengawasan guru. Jangan sampai terjadi lagi tindak kekerasan," tutur dia. Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/07/12/osxscy414-jangan-serahkan-masa-orientasi-pada-siswa-senior
KEMENDIKBUD : Orientasi Siswa Baru Dilarang Libatkan Siswa Senior
Berita Media Cetak
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+