Penyebab 243 Kampus Swasta Dibekukan oleh Kemenristek Dikti

Kabarnya, Kementerian Riset Teknologi ‎dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang dipimpin Muhammad Nasir sedang terus berupaya membereskan kampus-kampus yang bemasalah. Sejumlah kampus pun diidentifikasi bermasalah dan mulai tahun ini‎ 243 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dinyatakan dibekukan dan tidak boleh menerima mahasiwa baru lagi. Baca beritanya di : Ini Daftar 243 PTS yang Dinonaktifkan dan Dilarang Menerima Mahasiswa Baru


Berikut ini Beberapa Penyebab 243 Kampus atau Perguruan Tinggi Swasta Dibekukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti)

Penjelasan dari Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, ada juga kampus yang memiliki izin namun melakukan pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif:
  • Masalah Laporan Akademik
  • Masalah nisbah dosen/mahasiswa
  • Masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan
  • PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh)
  • PRODI /PT tanpa izin
  • Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu
  • Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll)
  • Ijasah palsu/gelar palsu
  • Masalah sengketa/konflik internal
  • Kasus mahasiswa
  • Kasus dosen (misal dosen status ganda)
  • Pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis
Sumber : jpnn.com
Penyebab 243 Kampus Swasta Dibekukan oleh Kemenristek Dikti
Ilustrasi Wisuda Sarjana
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+