Nilai Kelulusan Sertifikasi Guru Terlalu Tinggi, PGRI : Dokter Saja Nilai Minimalnya 65

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan sikor minimal kelulusan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) adalah 80. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap nilai minimal itu terlalu tinggi dan harus segera direvisi. Apalagi tidak ada sosialisasi maksimal oleh Kemendikbud. Baca juga : Ini Kebijakan Baru Kemendikbud yang Diterapkan Pada Sertifikasi Guru Tahun ini

"Uji kompetensi dokter saja nilai minimalnya 65," kata Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kemarin (18/9).


Dia menjelaskan aturan mengikuti sertifikasi PLPG Kemendikbud saat ini sudah berlebihan. Tidak hanya terkait nilai minimal kelulusan yang harus mencapai 80 poin. Tetapi juga peserta sertifikasi PLPG juga harus pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).

Menurut Unifah guru calon peserta sertifikasi PLPG itu bukan guru-guru baru dan minim pengalaman. Tetapi di dalamnya ada guru yang sudah mengajar sejak sebelum UU Guru dan Dosen dikeluarkan pada 2005 lalu.

Menurut dia regulasi teknis soal sertifikasi PLPG ini harus dikaji ulang Kemendikbud. Unifah juga menyoroti regulasi sertifikasi PLPG di Kemendikbud sudah berganti sebanyak lima kali. Itu artinya Kemendikbud tidak memiliki pakem yang baik. Dia lantas membandingkan dengan sertifikasi dosen yang tidak mengalami perubahan signifikan.
INFO LAINNYA : Ini Cara Terapkan Pendidikan Karakter di Sekolah
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyoroti soal komunikasi Kemendikbud dengan guru-guru yang tidak maksimal. Dia mempertanyakan sosialisasi perubahan nilai minimal kelulusan sertifikasi guru itu. ’’Saya cek ke jaringan FSGI di daerah-daerah, belum ada yang mendengar kabar kenaikan nilai ini,’’ ungkapnya.

Retno mengatakan kenaikan nilai UKG yang hampir 100 persen, dari 42 poin ke 80 poin, bukan perkara sembarangan. Dia mengusulkan sebelum menjadi kebijakan, harus diujipublik. Atau Kemendikbud membuat percontohan dulu. Dia menganggap kebijakan itu merupakan kesewenangan penguasa. ’’Jangan hanya bersandar sudah disetujui wapres,’’ paparnya.

Dia mengkritisi alasan Kemendikbud menaikkan nilai kelulusan sertifikasi sebagai upaya meningkatkan kualitas guru. Menurutnya untuk meningkatkan kualitas, diperlukan pelatihan guru yang merata dan sesuai kebutuhan. Kemudian juga terencana dengan baik dan berkelanjutan.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/09/19/468253/Nilai-Kelulusan-Sertifikasi-Guru-Terlalu-Tinggi-Dokter-Hanya-65
Nilai Kelulusan Sertifikasi Guru Terlalu Tinggi, PGRI : Dokter Saja Nilai Minimalnya 65
Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+