Penjelasan Ketentuan Baru PDSP Terkait Penerbitan NUPTK Tahun ini

Admin PDSPK, Nur Rijal CDr lewat akun facebooknya di grup memberikan pernyataan ulang perihal ketentuan baru penerbitan NUPTK tersebut. Di dalam Prosedur Penerbitan NUPTK baru terdapat Persyaratan Administratif, mulai dari PTK sudah mempunyai SK GTY dan mengajar lebih dari 5 tahun, serta Berpendidikan S1. Hal ini adalah Persyaratan ADMINISTRASI dan untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada halaman : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Baca juga : Tanya Jawab Permasalahan NUPTK Resmi Kemendikbud
Terlepas dari prasyarat administratif, terdapat Prosedur Teknis Aplikasi / Persyaratan Teknis Aplikasi Verval PTK dimana proses pemberiaan NUPTK baru memiliki serangkaian proses yang masing-masing proses memiliki fungsi-fungsi tertentu pada Aplikasi VervalPTK agar data memiliki VALIDITAS yang baik.

Pihak ADMIN PDSPK melakukan proses KANDIDAT / VALIDASI CALON untuk memastikan data PTK / NUPTK dari DAPODIK Apakah VALID Atau INVALID. Jika Diketahui INVALID, Apakah Penyebabnya Dikarenakan Operator Sekolah Salah mengentrikan ATRIBUT DATA ataukah Memang INVALID Tersebut Disebabkan PTK Belum Memiliki NUPTK?

JIka memang INVALID disebabkan oleh PTK bersangkutan belum memiliki NUPTK maka proses selanjutnya ADMIN PDSPK akan melakukan pemilihan / memasukan DATA tersebut sebagai KANDIDAT / CALON (Proses System / Fungsi Aplikasi). Barulah Data tersebut akan masuk ke dalam database VERVAL PTK masing-masing sekolah, untuk diproses oleh OPS dengan Verifikasi berkas PERSYARATAN ADMINISTRASI (Mekanismenya lihat pada Halaman : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme)

Jadi, kepada rekan-rekan operator sekolah, yang merasa memiliki PTK yang memenuhi persyaratan administratif, dimohon bersabar / menunggu proses prosedur KANDIDATING (Memilih Kandidat) yang dilakukan ADMIN.
Note :
Bisa Jadi Proses PEMBERIAN NUPTK baru Sudah Mempertimbangkan RASIO SEBARAN Kebutuhan / Kekurangan Guru Di Masing-Masing Wilayah. jadi Wait N' See....!!!
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2016/09/ketentuan-baru-pdsp-perihal-penerbitan-nuptk.html
Penjelasan Ketentuan Baru PDSP Terkait Penerbitan NUPTK Tahun ini
Ketentuan Baru PDSP Terkait Penerbitan NUPTK
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+