Penjelasan Dirjen GTK Kemendikbud Terkait Usulan Pembayaran TPG Melekat Gaji Setiap Bulan

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut gembira alokasi tunjangan profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun. Mereka berharap kendala-kendala kecil dalam proses pencairan TPG yang selama ini terjadi bisa diatasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kemendikbud menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG. Sebelumnya baca juga : Wow... Anggaran TPG Tahun 2017 Capai Rp. 56,7 Triliun

Dia bahkan berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.

Menurut Unifah, penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan menghapus biaya-biaya administrasi dan tata kelola lainnya. Dia mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya rutin setiap bulan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG dibayarkan setiap bulan. Namun aturan hukumnya harus diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.

Pranata menjelaskan tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan. Masing-masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda-beda. Untuk guru non-PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran TPG ini bisa berubah jika guru non-PNS itu mengikuti program inpassing atau penyetaraan. Guru-guru non-PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/09/07/465851/PGRI-Minta-TPG-Dibayarkan-Bulanan-Bareng-Gaji-
Penjelasan Dirjen GTK Kemendikbud Terkait Usulan Pembayaran TPG Melekat Gaji Setiap Bulan
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+