Ini Tanggapan Dirjen GTK Kemdikbud Soal Pemecatan Guru Honorer Adi Melijati Tameno

Kabar permasalahan guru di daerah terus menjadi pembahasan para elite pendidikan, salah satunya masalah bu Adi Meliyati Tameno yang dipecat karena bertanya gaji lewat SMS. Selama 3 tahun bu Yati mengajar dan tidak digaji, guru honorer tersebut tetap menunaikan kewajibannya mendidik di sekolah meski harus merogoh kocek sendiri untuk biaya perangkat belajar siswa. Selengkapnya baca kisah Begini Perjuangan Adi Meliyati Tameno Mengajar 3 Tahun Tanpa Gaji Hingga Akhirnya Dipecat dan Dipolisikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai institusi pemerintah yang menangani pendidikan turut menanggapi soal pemecatan guru honorer di SDN Oefafi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)


"Guru tersebut atas nama Adi Melijati Tameno merupakan guru honorer K-2 yang diangkat oleh kepala sekolah. Karena diangkat oleh sekolah, maka jika diberhentikan oleh sekolah itu urusannya bukan dengan Kemdikbud. Walaupun saya sendiri juga turut prihatin dengan keadaan beliau," tutur Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Pria yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, guru tersebut keberatan lantaran honornya belum dibayarkan oleh pihak sekolah. Kala itu, dia diangkat pada 2009, sedangkan ketika dipecat sudah berganti kepala sekolah baru.

"Kalau masalah data, kami (Kemdikbud) punya dengan lengkap karena ada di dapodik. Saya sudah melihat data guru tersebut. Ternyata, di sekolahnya ada delapan guru, sedangkan kelasnya ada enam. Artinya, sekolah itu kelebihan guru," paparnya.
Kabar lainnya : Menteri Yuddy Resmi Cabut Laporan Soal Mashudi, Guru Honorer yang Mengancam MenPAN-RB Lewat SMS
Namun, kata Pranata, soal kebijakan pemecatan guru, selama yang bersangkutan diangkat oleh sekolah, Kemdikbud tak bisa ikut campur. Karena itulah, sekolah sebaiknya tidak sembarangan merekrut guru, terlebih lagi jika hanya berdasarkan kekerabatan dan bukan kebutuhan. Apalagi, sejak 2013 sekolah tak boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru non-PNS tersebut.

"Padahal sebenarnya sejak PP Nomor 43 Tahun 2007 sekolah sudah tidak berhak lagi mengangkat guru honorer, sedangkan yang bersangkutan tercatat diangkat pada 2009. Sehingga pemecatan tersebut sudah sepenuhnya tanggung jawab sekolah," imbuhnya.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/03/10/65/1332625/sekolah-tak-boleh-sembarangan-rekrut-guru
Ini Tanggapan Dirjen GTK Kemdikbud Soal Pemecatan Guru Honorer Adi Melijati Tameno
Sumarna Surapranata
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+