Kemendikbud Cari Solusi Terkait Masalah Guru Honorer di Kupang, NTT yang Dipecat Kepala Sekolahnya

Kabar gembira terkait permasalahan bu Yati, guru honorer yang dipecat kepala sekolah karena bertanya gaji lewat SMS beberapa waktu yang lalu. Seperti ramai diberitakan media, seorang guru honorer di Kupang yang telah mengabdi 7 tahun dipecat, sebelumnya selama 3 tahun bu Yati mengajar tanpa digaji dan menggunakan biaya pribadi untuk menyediakan perangkat pembelajaran di sekolah. Selengkapnya baca di SINI

Penjelasan Kemendikbud yang Turut Mencari Solusi Terkait Masalah Guru Honorer yang Dipecat di Kupang, NTT

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan rasa prihatin terkait dengan permasalahan Adi Meliyati Tameno (Yati). Guru honorer itu diberhentikan mengajar dari Sekolah Dasar Negeri Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, tentang permasalahan yang dihadapi Ibu Yati, Kemendikbud akan tetap selalu terbuka mendengar semua pihak dan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan ini,” kata Kepala BKLM Asianto Sinambela di kantornya, Kamis (10/3).

Ditambahkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata, sampai saat ini Kemendikbud bersama dengan Kementerian Koordinator PMK, KemenPAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri masih terus mencarikan solusi terkait dengan permasalahan guru di daerah. "Ini masih kami carikan solusinya. Mudah-mudahan ada jalan keluar yang terbaik‎," tandasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/03/11/362625/%E2%80%8EGuru-Honorer-di-NTT-Dipecat-Kemendikbud-Cari-Solusi-
Kemendikbud Cari Solusi Terkait Masalah Guru Honorer yang Dipecat di Kupang, NTT
Jasa Guru Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+