TERBARU... Penjelasan Kemendikbud Soal Kuota Tunjangan Khusus Guru

Kabar terbaru tentang tunjangan khusus khusus guru berdasarkan PP No. 41 Tahun 2009 bahwa pemerintah daerah juga berkewajiban mengalokasikan tunjangan khusus untuk guru. Selama ini banyak yang beranggapan bahwa tunjangan guru berasal dari pusat, hal inilah yang coba dijelaskan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kemendikbud, Tagor Alamsyah Harahap. Simak Syarat Menerima Insentif  Guru Bukan PNS

Penjelasan Kemendikbud Soal Kuota Tunjangan Khusus Guru dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Melalui akun facebooknya, Pak Tagor menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menganggarkan tunjangan khusus sekitar 61 ribu kuota, lalu bagaimana dengan pemerintah daerah?

Menurut Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus terutama pasal 20 bahwa tunjangan khusus dianggarkan dalam anggaran pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Nah kenapa sekarang semua minta ke pusat (sebagai paman saja). Pemda yg punya dan mengangkat guru (orangtuanya guru) sudah memberi berapa untuk tunjangan khusus ini. Ada salah paham bahwa tdk semua menjadi beban pusat. Sudah ada alokasi dana pendidikan ke kab kota kok nggak pernah cukup. Jangan2 tidak digunakan untuk pendidikan. Jadi guru atau dinas pendidikan sebelum minta tunjangan khusus ke pusat pastikan dulu pemda juga sudah memberikan sesuai perintah PP tadi. Jadi tolong jangan sedikit2 mengandalkan pusat padahal itu kewajiban bersama apalagi dgn memaksakan kehendak. Secara pribadi saya ingin memenuhi semua keinginan guru agar dapat tunjangan khusus karena pusat sudah mengaloksikan kuota sekitar 61. Ribu, trus dari pemda berapa banyak...

Demikian Penjelasan Kemendikbud Soal Kuota Tunjangan Khusus Guru yang dapat admin nagikan. Semoga bermanfaat!
TERBARU... Penjelasan Kemendikbud Soal Kuota Tunjangan Khusus Guru
Info Tunjangan Khusus Guru
Sumber : www.infodikdas.com
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+