Ketua DPR RI Setuju Harga Rokok Naik Menjadi Rp. 50.000,- per Bungkus, Begini Penjelasannya

Kabar rencana kenaikan harga rokok menjadi pembahasan di media pemberitaan nasional termasuk diskusi para netizen di media sosial (medsos). Bahkan, Ketua DPR RI turut mengomentari dan menjelaskan banyak hal seputar keuntungan apabila harga rokok naik menjadi Rp. 50.000,-/ bungkus. Baca juga : Permendikbud Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Sekolah

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, mengatakan persetujuannya atas wacana harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50 ribu per bungkusnya.

Kebijakan ini akan berpengaruh pada kebiasaan masyarakat yang hobi menghisap rokok. "Ini akan mengurangi kebiasaan itu," kata dia di ruang Media Center, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Menurut politikus Partai Golkar ini, harga rokok yang dinaikkan tidak akan berimbas pada pendapatan petani tembakau. "Saya yakin hal itu tidak akan mengganggu. Mereka dapat bekerja seperti sediakala di sektornya," kata dia.
Baca juga : Sanksi Tegas Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang Merokok di Lingkungan Sekolah Bakal Dimutasi
Kontribusi cukai terhadap penerimaan negara pada 2015 tercatat Rp 144,6 triliun, dan 96,4 persen di antaranya berasal dari cukai rokok. Bila harga rokok dinaikkan, dampak lainnya adalah pendapatan negara dari cukai akan meningkat. "Penerimaan negara dari sektor itu pasti meningkat," kata dia.

Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, menuturkan cukai dari rokok dapat dialokasikan untuk kepentingan publik. Salah satu contohnya yaitu membangun perpustakaan umum yang dapat memberikan manfaat luar biasa kepada publik.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/news/2016/08/19/078797286/ketua-dpr-setuju-harga-rokok-rp-50-ribu-per-bungkus-kenapa
Ketua DPR RI Setuju Harga Rokok Naik Menjadi Rp. 50.000,- per Bungkus, Begini Penjelasannya
Ade Komarudin
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+