CATAT!!! Sanksi yang Diberikan Guru Kepada Muridnya Memiliki Basis Konstitusional

Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Reza Indragiri Amriel mengatakan, sanksi yang diberikan guru terhadap siswa, bahkan yang bersifat fisik sekalipun, tidak serta-merta dianggap sebagai kekerasan. Baca juga : Begini Kondisi Terkini Guru Dasrul Usai Operasi Bedah Hidung

Sanksi terhadap siswa bahkan memiliki basis konstitusional.

"Silakan baca UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 Tentang Guru," ujar Reza, Minggu (15/8), menanggapi kasus pengeroyokan orang tua murid dan siswa yang menimpa Dasrul, guru SMKN 2 Makassar.

Dikatakan Reza, tidak tepat jika dinyatakan bahwa guru dilarang menjatuhkan sanksi. Tentu saja ada kriteria-kriteria untuk menentukan jenis bagi siswa. "UU ‎dan PP yang sama juga memberikan basis legal tentang keharusan adanya perlindungan (termasuk) hukuman bagi guru," tandasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/08/14/460811/%E2%80%8EHukuman-terhadap-Siswa-tak-Bisa-Dianggap-Kekerasan-
Sanksi yang Diberikan Guru Kepada Muridnya Memiliki Basis Konstitusional
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+