Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Reza Indragiri Amriel mengatakan, sanksi yang diberikan guru terhadap siswa, bahkan yang bersifat fisik sekalipun, tidak serta-merta dianggap sebagai kekerasan. Baca juga : Begini Kondisi Terkini Guru Dasrul Usai Operasi Bedah Hidung
Dikatakan Reza, tidak tepat jika dinyatakan bahwa guru dilarang menjatuhkan sanksi. Tentu saja ada kriteria-kriteria untuk menentukan jenis bagi siswa. "UU dan PP yang sama juga memberikan basis legal tentang keharusan adanya perlindungan (termasuk) hukuman bagi guru," tandasnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/08/14/460811/%E2%80%8EHukuman-terhadap-Siswa-tak-Bisa-Dianggap-Kekerasan-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Sanksi terhadap siswa bahkan memiliki basis konstitusional.
"Silakan baca UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 Tentang Guru," ujar Reza, Minggu (15/8), menanggapi kasus pengeroyokan orang tua murid dan siswa yang menimpa Dasrul, guru SMKN 2 Makassar.Dikatakan Reza, tidak tepat jika dinyatakan bahwa guru dilarang menjatuhkan sanksi. Tentu saja ada kriteria-kriteria untuk menentukan jenis bagi siswa. "UU dan PP yang sama juga memberikan basis legal tentang keharusan adanya perlindungan (termasuk) hukuman bagi guru," tandasnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/08/14/460811/%E2%80%8EHukuman-terhadap-Siswa-tak-Bisa-Dianggap-Kekerasan-
Ilustrasi |